METROPESAWAT.COM, BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, meminta pemerintah untuk menjamin agar THR pekerja bisa disalurkan satu Minggu sebelum Idul Fitri. Alokasi THR bagi pekerja merupakan keharusan bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia meskipun di tengah wabah Corona seperti sekarang.
Hal ini disampaikan oleh Syech Fadhil, demikian sosok senator muda asal Aceh ini disapa, kepada wartawan, Rabu 6 Mei 2020.
“Kita minta pemerintah untuk menjamin THR untuk pekerja tetap tersalurkan sebagaimana aturan yang berlaku. Jangan karena Corona, hak-hak pekerja dihapus semena-mena,” ujar Syech Fadhil.
Menurut Syech Fadhil, pemerintah harus hadir untuk memastikan amanah Permenaker nomor 6 tahun 2016 tetap berjalan.
Dimana berdasarkan aturan tadi, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR bagi pekerja minimal seminggu sebelum Idul Fitri. Jika ada yang melanggar, maka pemerintah harus memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
“Karena sekarang masih dilanda wabah Corona, maka pemerintah harus memastikan hak pekerja ini tetap disalurkan. Di sisi lain, pemerintah juga harus membantu setiap usaha di Indonesia untuk tetap berdenyut,” ujar mantan ketua IKAT Aceh ini.
“Jangan gara-gara Corona, hak-hak pekerja diabaikan. Kehidupan buruh dan pekerja di Indonesia, termasuk Aceh, serba sulit saat seperti sekarang. Jangan tambah lagi kesulitan pekerja dengan menunda-menunda haknya,” kata Syech Fadhil.
Buruh dan pemilik usaha, kata Syech Fadhil, harus benar-benar bisa merasakan peran pemerintah saat paceklik seperti sekarang.
“Sekali lagi, jangan abaikan hak-hak pekerja dalam keadaan pandemic Corona seperti sekarang. Pekerja memiliki anak isteri yang butuh makan. Di sini peran pemerintah yang harus hadir,” ujar Syech Fadhil.[]