Hukum  

YARA Minta Pemkab Nagan Raya Tindak Lanjuti Rekomendasi Temuan BPK

Terkait dengan adanya beberapa temuan ketidakpatuhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Nomor : 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019
Tanggal : 17 Mei 2019
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengujian
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Nagan
Raya.

Pokok-pokok temuan antara lain:

  1. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebesar
    Rp194.522.537,00;
  2. Pembayaran Honorarium Kegiatan pada Tiga OPD Melebihi Standar Belanja Sebesar
    Rp847.990.000,00;
  3. Penyusunan RAB atas Pekerjaan Swakelola 16 Unit Rehabilitasi Ruang Kelas SD/SMP
    pada Dinas Pendidikan Dapat Menimbulkan Risiko Penyalahgunaan Sebesar
    Rp348.909,090.91;
  4. Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume dan Kesalahan Koefisien di Dua
    Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sebesar
    Rp170.682.767,03;
  5. Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume pada Empat Paket Pekerjaan di Dinas
    PUPR Sebesar Rp51.200.860,39.

Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya
antara lain agar menginstruksikan:

  1. Masing-masing Kepala Dinas/OPD untuk memerintahkan pegawai, pensiunan, atau
    ahli warisnya untuk segera menyelesaikan pengembalian ke kas daerah sesuai dengan
    tabel serta Lampiran 1 dan Lampiran 2 atas: (1) kelebihan gaji dan tunjangan yang
    tidak sesuai ketentuan karena pensiun atau meninggal dunia; (2) kelebihan pembayaran
    tunjangan yang tidak sesuai ketentuan karena tugas belajar; (3) kelebihan pembayaran
    tunjangan fungsional yang tidak sesuai ketentuan kepada pegawai yang cuti; (4)
    kelebihan pembayaran TPG kepada guru yang pensiun atau meninggal dunia; dan (5)
    kelebihan pembayaran TPG karena kesalahan perhitungan gaji pokok;
  2. Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKD untuk memerintahkan PPTK
    menagih kelebihan honorarium kepada panitia pelaksana atas kegiatan-kegiatan sesuai
    dengan Lampiran 3 untuk disetorkan ke Kas Daerah;
  3. Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan PPK supaya lebih cermat dalam
    melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan serta tidak lagi
    memasukkan komponen overhead dan keuntungan pada penyusunan RAB pada
    pekerjaan swakelola lainnya;
  4. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman supaya memerintahkan
    PPK masing-masing pekerjaan untuk meminta rekanan pelaksana pekerjaan terkait
    menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan
    koefisien sebesar Rp75.629.733,65 ke Kas Daerah;
  5. Kepala Dinas PUPR memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk meminta
    rekanan pelaksana pekerjaan terkait menyetorkan kelebihan pembayaran atas
    kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan koefisien sebesar Rp51.200.860,39 ke Kas Daerah.

Terkait dengan LHP tersebut, Muhammad Zubir, SH Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya meminta Pemkab Nagan Raya untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK Nomor : 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019
Tanggal : 17 Mei 2019.


Jika memang sudah ditindaklanjuti, maka sudah sepatutnya Pemkab mempublikasi agar semua masyarakat Nagan Raya tau bagaimana penanganan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Hal untuk menciptakan good government, Pemerintah yang transparan dan akuntabel.


Zubir berharap agar kedepan Pemkab Nagan Raya lebih terbuka dalam hal publikasi Informasi yang dianggap harus disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Nagan Raya. Itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *