Terkait dengan adanya beberapa temuan ketidakpatuhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Nomor : 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019
Tanggal : 17 Mei 2019
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengujian
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Nagan
Raya.
Pokok-pokok temuan antara lain:
- Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebesar
Rp194.522.537,00; - Pembayaran Honorarium Kegiatan pada Tiga OPD Melebihi Standar Belanja Sebesar
Rp847.990.000,00; - Penyusunan RAB atas Pekerjaan Swakelola 16 Unit Rehabilitasi Ruang Kelas SD/SMP
pada Dinas Pendidikan Dapat Menimbulkan Risiko Penyalahgunaan Sebesar
Rp348.909,090.91; - Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume dan Kesalahan Koefisien di Dua
Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sebesar
Rp170.682.767,03; - Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume pada Empat Paket Pekerjaan di Dinas
PUPR Sebesar Rp51.200.860,39.
Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya
antara lain agar menginstruksikan:
- Masing-masing Kepala Dinas/OPD untuk memerintahkan pegawai, pensiunan, atau
ahli warisnya untuk segera menyelesaikan pengembalian ke kas daerah sesuai dengan
tabel serta Lampiran 1 dan Lampiran 2 atas: (1) kelebihan gaji dan tunjangan yang
tidak sesuai ketentuan karena pensiun atau meninggal dunia; (2) kelebihan pembayaran
tunjangan yang tidak sesuai ketentuan karena tugas belajar; (3) kelebihan pembayaran
tunjangan fungsional yang tidak sesuai ketentuan kepada pegawai yang cuti; (4)
kelebihan pembayaran TPG kepada guru yang pensiun atau meninggal dunia; dan (5)
kelebihan pembayaran TPG karena kesalahan perhitungan gaji pokok; - Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKD untuk memerintahkan PPTK
menagih kelebihan honorarium kepada panitia pelaksana atas kegiatan-kegiatan sesuai
dengan Lampiran 3 untuk disetorkan ke Kas Daerah; - Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan PPK supaya lebih cermat dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan serta tidak lagi
memasukkan komponen overhead dan keuntungan pada penyusunan RAB pada
pekerjaan swakelola lainnya; - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman supaya memerintahkan
PPK masing-masing pekerjaan untuk meminta rekanan pelaksana pekerjaan terkait
menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan
koefisien sebesar Rp75.629.733,65 ke Kas Daerah; - Kepala Dinas PUPR memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk meminta
rekanan pelaksana pekerjaan terkait menyetorkan kelebihan pembayaran atas
kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan koefisien sebesar Rp51.200.860,39 ke Kas Daerah.
Terkait dengan LHP tersebut, Muhammad Zubir, SH Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya meminta Pemkab Nagan Raya untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK Nomor : 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019
Tanggal : 17 Mei 2019.
Jika memang sudah ditindaklanjuti, maka sudah sepatutnya Pemkab mempublikasi agar semua masyarakat Nagan Raya tau bagaimana penanganan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Hal untuk menciptakan good government, Pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Zubir berharap agar kedepan Pemkab Nagan Raya lebih terbuka dalam hal publikasi Informasi yang dianggap harus disediakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Nagan Raya. Itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Rls/red)