Tiga Bulan Bebas dari Penjara, AL Ditangkap Lagi Karena Jual Sabu

AL pelaku tindak pidana narkotika, dan narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan Satnarkoba Polres Aceh Timur. DOK POLRES ACEH TIMUR

METROPESAWAT.COM, IDI – Baru tiga bulan bebas dari penjara, akhirnya AL (50) ditangkap lagi oleh Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur, karena menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Paur Humas Polres setempat, Bripka Kamil kepada awak media, Jumat (4/9/2020).

Bripka Kamil mengatakan, AL ditangkap di rumahnya di Kecamatan Julok, Aceh Timur, Kamis (3/9/2020) lalu.

AL ditangkap bermula, Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang baru tiga bulan bebas dari penjara karena kasus narkoba, dicurigai kembali mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satrenarkoba Polres Aceh Timur, langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku.

Saat petugas tiba di rumah pelaku, pelaku berusaha membuang kaleng yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Petugas langsung meringkus pelaku.

Kemudian, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 72,62 gram dari rumah pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa narkoba itu miliknya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas Bripka Kamil.

Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. (*)

Editor : Jamadon

Sumber : metropesawat.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *