
Drs M Yasin Staf Ahli Bupati Aceh Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik saat menyampaikan arahan pada kegiatan LPPD dan IKK, di Aula Kantor Dinas Syariat Islam selama dua hari, mulai 16-17 September 2020.Foto | Iskandar Ishak
“LPPD merupakan perwujudan dari pertangungjawaban tugas pokok dan fungsi terhadap pengelolaan sumber daya pada pengambilan dan pelaksana kebijakan terhadap program yang dipercayakan kepada setiap intansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik,” kata M Yasin.
METROPESAWAT.COM, IDI – Pemkab Aceh Timur, melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Sekdakab setempat menggelar kegiatan evaluasi pemantapan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Tahun 2019.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Dinas Syariat Islam selama dua hari, mulai 16-17 September 2020 dengan jumlah peserta 68 orang dari OPD terkait.
Drs Faisal Idris MAP Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah selaku ketua panitia dalam laporannya mengatakan kegiatan pemantapan ini untuk menyusun LPPD dan IKK tahun 2019 oleh perangkat daerah.
Materi yang diberikan yaitu implementasi tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), pengisian indikator kinerja kunci (IKK) dan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Narasumber yang mengisi kegiatan ini adalah, Poyhan Puteh SE, MM, dan Farhan Fajar SSTP, MAP dari Biro tata pemerintahan Sekda provinsi Aceh.
Faisal menyebutkan, tujuan dan sasaran kegiatan ini dalam rangka memfasilitasi secara teknis guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam penyusunan laporan dan pengisian IKK dan LPPD.
Bupati Aceh, H Hasballah Bin HM Thaib SH dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan oleh Drs M Yasin Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik menyampaikan kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi sumberdaya aparatur dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dan pengisian indikator kinerja kunci (IKK).
“LPPD merupakan perwujudan dari pertangungjawaban tugas pokok dan fungsi terhadap pengelolaan sumber daya pada pengambilan dan pelaksana kebijakan terhadap program yang dipercayakan kepada setiap intansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah menuju tata kelola pemerintahan yang baik,” kata M Yasin.
Pada dasarnya, LPPD lanjut Yasin, merupakan suatu hasil pengelolaan data yang penting terhadap indikator kinerja kunci (IKK) dan capaian kinerja pada tataran pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan capain kinerja sebagai pembanding antara realisasi capaian kinerja dengan rencana kinerja yang ada.
Sehingga pelaksanaan visi dan misi pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangun Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kepada peserta kami harapkan untuk mengikuti dan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang baik ini sehingga saudara-saudara yang dipercaya untuk mengikuti acara ini dapat memperoleh ilmu dan keterampilan dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Aceh Timur,” harap M Yasin. (Iskandar Ishak).