METROPESAWAT.COM | IDI – Difasilitasi oleh H Sulaiman Tole selaku Dewan Pakar DPC Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kasus saling lapor antara Ketua DPC Apdesi Aceh Timur, Syamsuar SE, dan Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir berakhir damai.
Proses perdamaian yang difasilitasi oleh tokoh pemuda Aceh Timur ini, disaksikan oleh Dewan Pakar Apdesi lainnya, yaitu M Yahya yang juga anggota DPRK Aceh Timur, dan sejumlah perwakilan dari elemen sipil lainnya.
“Alhamdulillah setelah perdamaian ini kita harapkan tidak ada lagi terjadi perselisihan, dan miskomunikasi antara kedua belah pihak. Apapun persoalan yang muncul antar organisasi ke depan, mari kita selesaikan dengan baik, mari kita bersatu untuk membangun Aceh Timur lebih baik ke depan,” pinta Sekretaris KNPI Aceh Timur ini.
Amatan Metropesawat.com, setelah surat perjanjian perdamaian dibacakan oleh H Sulaiman yang didengarkan para pihak yang hadir, kemudian surat perdamaian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Setelah tandatangan Ketua DPC Apdesi Syamsuar, bersalaman dengan Ketua LSM KANA, dan saling meminta maaf secara langsung.
Setelah suasana mencair dan larut dalam kekeluargaan, kemudian usai shalat Zhuhur, Ketua Apdesi didampingi sejumlah keuchik, dan Ketua LSM KANA yang masih didampingi H Sulaiman, mendatangi Polres Aceh Timur, untuk mencabut laporan masing-masing.
Untuk diketahui, sebelumnya, Senin 21 September 2020 lalu, Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DPC Aceh Timur, melaporkan Muzakir selaku Ketua LSM KANA ke Polres Aceh Timur, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Muzakir terkait pernyataannya “ Apdesi Jangan menjadi Seperti Pelacur Jalanan” yang dimuat oleh sejumlah media online.
Komentar itu disampaikan Muzakir, terkait Bimtek peningkatan kapasitas aparatur desa yang dilaksanakan oleh LSM Lempana di tengah pandemic Covid-19, di salah satu hotel mewah di Idi, dengan biaya Rp 5 juta per peserta.
Tiga hari kemudian, atau tepat pada Kamis 24 September 2020, Ketua LSM Komunitas Investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakir juga melaporkan Ketua Apdesi Aceh Tmur, ke Polres Aceh Timur.
Muzakir melaporkan Syamsuar dengan dugaan menyuap sejumlah pihak terkait dilaksanakan Bimtek peningkatan kapasitas aparatur desa yang digelar oleh LSM Lempana di salah satu hotel mewah di Aceh Timur.
Saat itu LSM Kana juga melaporkan Ketua LSM Lempana, selaku even organizer Bimtek aparatur desa yang membayar biaya Rp 5 juta per peserta.
Bimtek ini menuai kontroversi dari berbagai elemen sipil di Aceh Timur, karena di tengah wabah Covid-19, dan pemerintah sedang focus mencegah Covid-19, dan merealisasikan bantuan langsung tunai (BLT) dari berbagai sumber anggaran untuk membantu perekonomian masyarakat tidak terpuruk, dan tetap berjalan. (*)