Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba 101 Kg

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada M Phil, memimpin konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 101 Kg di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). Foto Polda Aceh

METROPESAWAT.COM | BANDA ACEH –  Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada M Phil, memimpin konfrensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 101 Kg di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020).

Konfrensi ikut dihadiri oleh, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Drs Raden Purwadi SH, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM, Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK MH, dan sejumlah pejabat utama Polda Aceh, perwakilan BNN, dan Kepala Bea Cukai.

Kapolda Aceh, mengatakan pengungkapan kasus narkoba oleh anggotanya kali ini sangat besar yaitu mencapai 101 kg, terdiri dari 81 kg narkotika jenis sabu dan 20 kg pil ekstasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *