IDI, metropesawat.id – PT. Geubrina Utama yang merupakan perusahaan pengangkut Kondensat milik PT. Medco E&P Malaka terancam di Laporkan ke Pengadilan Hubungan Industial (PHI) karena tidak membayarkan hak-hak para pekerja.
Sebelumnya permasalahan ini sudah dilaporkan oleh para pekerja ke Disnaker Kabupaten Aceh Timur untuk dapat diselesaikan, namun hingga saat ini belum ada titik temu, sehingga dilanjutkan ke Disnaker Propinsi Aceh.a
Dalam rilis tertulis dari Muhammad Zubir, SH, Kuasa hukum pekerja dari YARA menyebutkan sejumlah tuntutan pakerja antaranya, meminta Disnaker Mengevaluasi dan menindak lanjuti kontrak kerja PT. Geubrina Utama.
Menuntut basic bulanan tetap Upah Minimum Provinsi, memperbaiki Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, membayar jam kerja tambahan (Lembur), dan Memberikan biaya kompensasi mandah bagi kerja pekerja On Duty.
Menurut Muhammad Zubir, SH, pihaknya terus mengikuti proses prosedur sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, namun jika permasalahan ini sampai di Disnaker Provinsi Aceh juga tidak menemui kesepakatan, maka kami akan menggugat Perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industial (PHI).
Zubir menyayangkan di zaman sangat modern sekarang ini masih ada perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan dengan tidak memberikan hak-hak para pekerja.
” Kita berharap semoga permasalahan ini dapat diselesaikan di Disnaker Provinsi Aceh, dan permasalahan seperti ini tidak terulang kembali dan juga menjadi contoh buat perusahaan lain”. Tutup M Zubir. (Isda)