Simpan Sabu di Saku Celana, Warga Aceh Barat Diringkus Polisi

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polisi dari, MF (44) seorang warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang ditangkap di SPBU Lamsayeun, Aceh Besar, Kamis (7/1/2021) sore.

Metropesawat.id – Aceh Besar| MF (44) seorang warga Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya diringkus Polisi Kamis (7/1/2021) sore.

MF (44) ditangkap di SPBU Lamsayeun, Aceh Besar, karena menyimpan narkotika jenis sabu disaku celananya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Kridiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, SSos mengatakan, dari pelaku Polisi menyita barang bukti dari saku celana yang digunakan pelaku gunakan saat itu.

“MF, saat ditangkap menyimpan satu bungkus kecil plastik warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih dengan berat 5,05 gram. Saat itu tersangka menggunakan sepeda Motor Honda Scoopy dengan Plat terpasang BL 4943 AAE,” kata Kasatresnarkoba.

Penangkapan terhadap tersangka MF berdasarkan informasi dari masyarakat.

Barang bukti satu bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan sabu diperoleh dengan cara pelaku beli dari BUR pada hari Senin (4/1/2021) malam di Cot Gu Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar seharga Rp 3 juta. Kini BUR telah ditetapkan sebagai DPO, tuturnya.

Terhadap tersangka MF, dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.(Susianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *