Haji Uma Minta PT PHE segera Bayar Ganti Rugi Rumpon Nelayan

Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma, saat memfasilitasi pertemuan antara nelayan dengan PT PT PHE NSO di Kantor Dinas Perikanan Aceh timur, Senin (18/1/2021).

Metropesawat.id, Aceh Timur – Anggota DPD RI, asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma, bisa dikatakan selalu hadir untuk menjembatani persoalan masyarakat yang urgensi dan belum tertangani dengan maksimal.

Tak terkecuali aspirasi nelayan. Haji Uma, senantiasa hadir memfasilitasi para pihak yang bersengketa, agar persoalan segera melahirkan solusi terbaik.

“Selaku anggota DPD RI, yang merupakan wakil daripada rakyat, saya hadir untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Saya berharap hasil dari pertemuan ini adanya kepastian dari PT PHE NSO untuk membayar ganti rugi rumpon nelayan yang rusak akibat survei cadangan migas di perairan laut Aceh Timur awal tahun 2019 oleh PT PHE,” ungkap Anggota DPD RI, H Uma, saat memfasilitasi pertemuan para nelayan dengan PT PHE di Dinas Perikanan Aceh Timur, Senin (18/1/2021).

“Saya tidak mau terjadi lagi Dedlock (kebuntuan) dari kesepakatan hari ini. Saya ingin ada kepastian jadwal ganti rugi dari PHE terhadap nelayan agar konflik tidak terus terjadi,” ungkap Haji Uma.

Sementara itu, Haji Saini, perwakilan nelayan yang juga Sekretaris Panglima Laot Lhok Idi, mengatakan akibat aktivitas seismik survei cadangan migas oleh PT PHE NSO di perairan laut Aceh Timur awal 2019 menyebabkan sejumlah rumpon nelayan rusak.

“Karena itu, kami (14 nelayan pemilik 17 rumpon) yang rusak akibat kapal seismik memohon ganti rugi Rp 30 juta per rumpon,” ungkap H Saini, didampingi Ketua Panglima Laot Lhok Idi, Abdul Bakri atau Pawang Ki.

Ir Syawaluddin Kadis Perikanan Aceh Timur, berharap segera adanya solusi terbaik dari PHE terhadap kerugian yang dialami nelayan sehingga nelayan dapat beraktivitas kembali.

Sementara itu, perwakilan dari PT PHE, Dirasani Thaib selaku Field Manager PHE NSO, dan Jailani selaku Field Relations PHE NSO, mengatakan hasil dari pertemuan tersebut akan disampaikan ke PT PHE Pusat di Jakarta.

“Sekarang sudah ada kesepakatan nilai ganti rugi. Karena itu kami mohon kepada nelayan untuk bersabar, kami akan segera proses administrasinya, lalu secepatnya ganti rugi kami bayar,” ungkap Dirasani. (red)