Banda Aceh, metropesawat.id – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh kembali berhasil meringkus tujuh tersangka pengguna narkotika jenis sabu, satu diantaranya residivis.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan ketujuh tersangka pengguna narkotika jenis sabu diringkus di tempat berbeda.
“Kurun waktu tujuh hari, kami melakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka penyalahgunaan narkotika. Satu diantaranya residivis yang tidak pernah jera dengan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan,” sebut Kasatresnarkoba.
AKP Raja Harahap mengatakan, Ketujuh tersangka diamankan bermula dari laporan warga yang sudah mulai terusik dengan ulah tersangka.
Kasatresnakoba merincikan beberapa kasus yang berhasil di ungkap antaranya penangkapan terhadap FF (20) warga Darul Imarah, Aceh Besar atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram di depan Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Senin (11/1/2021) malam.
Selain itu, hari Jumat (15/1/2021) pihaknya juga mengamankan tersangka FA (37) di Gampong Meunasah Balee Aceh Besar atas kepemilikan enam bungkusan yang berisikan sabu seberat 12,81 gram beserta timbangan digital.
Kemudian, hari Rabu (13/1/2021), petugas juga melakukan penangkapan terhadap empat tersangka atas kepemilikan dan pengguna narkotika jenis sabu di Gampong Baro, Banda Aceh.
Selain penangkapan terhadap mereka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram serta satu alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol minuman mineral lengkap dengan pipa kaca,” tutur Kasatresnarkoba.
Kemudian, Kamis (14/1/2021) dini hari, kami juga melakukan penangkapan terhadap MUR (26) warga Banda Aceh di kawasan SPBU Simpang Dodik, Banda Aceh. Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram. MUR mengakui bahwa ianya membeli sabu seharga Rp.150 ribu pada tersangka AR dikawasan Lamseupeung, Banda Aceh.
Selain Sabu, Petugas juga menemukan bukti berupa satu buah pipa kaca yang disimpan di jok sepeda motor Suzuki Satria F dengan nopol plat BL 6777 EAB yang di kendarai tersangka pada saat itu.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan pasal Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.(susi)