
Metropesawat.id, Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2022 di Aceh.
Keputusan itu lahir melalui rapat pleno yang dilaksanakan KIP Aceh, di aula KIP setempat, Selasa (19/1/2021).
Penetapan itu tertuang dalam keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan, rapat tersebut diikuti oleh para komisioner KIP kabupaten kota se-Aceh.
Sebelum jadwal tahapan pilkada itu diputuskan, KIP Aceh bersama KIP kabupaten kota melaksanakan rapat finalisasi jadwal tahapan pilkada Aceh tahun 2022.
KIP Aceh, dan semua komisioner KIP kabupaten kota, jelas Syamsul, sepakat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota di Aceh dilaksanakan tahun 2022.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada di Aceh, akan dimulai dari 1 April 2021.
Masa pendaftaran pasangan calon pada 11-13 November 2021, penetapan pasangan calon pada 2 Desember 2021, masa kampanye pada 5 Desember 2021-13 Februari 2022 dan pemungutan suara pada 17 Februari 2022. (red)
Editor : redaksi