LHOKSUKON – metropesawat.Id | Sebanyak 19 Warga Binana Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon menerima Surat Keputusan (SK) Asimilasi di rumah, Senin (25/1).
Mereka resmi menjalani Asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Ini merupakan Asimilasi di rumah tahap pertama di tahun 2021. Mungkin ke depannya ada lagi yang akan diberikan Asimilasi di rumah,” terang Kepala Lapas (Kalapas) Lhoksukon, Yusnaidi.
Ia menjelaskan Asimilasi di rumah tidak diberikan kepada narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain itu, Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan Anak dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285-290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang RI (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Yang tidak mendapatkan Asimilasi tahun ini berbeda dengan tahun 2020. Kalau dulu yang terkait Peraturan Pemerintah RI No.99 Tahun 2012 tidak dapat diberikan Asimilasi, tapi tahun 2021 ini ditambah lagi yang tidak dapat Asimilasi, seperti pembunuhan, perampokan, kesusilaan, dan perlindungan Anak,” sambung Yusnaidi.
SK Asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Kalapas kepada WBP Lapas Lhokusukon didampingi para pejabat struktural. Yusnaidi pun memberikan wejangan kepada WBP agar mereka memanfaatkan momen Asimilasi di rumah dengan sebaik-baiknya.
“Kami dari pihak lapas berharap seluruh WBP yang mendapatkan Asimilasi jangan lagi melakukan kesalahan karena selama Asimilasi seluruh tindakan kalian akan terus kami pantau,” tegasnya.
Setelah dibebaskan dari lapas, WBP juga harus mengikuti aturan tertentu. Mereka dilarang melakukan aktivitas di luar rumah secara berlebihan, wajib melaporkan kegiatan selama di luar, serta akan diawasi pihak lapas dan balai pemasyarakatan (bapas). Jika WBP tersebut kembali membuat pidana baru, maka pembebasan ini akan dicabut kembali.
Para WB yang bebas Asimilasi tak hentinya mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebelum diserahkan ke bapas, mereka berdoa bersama dipimpin salah satu petugas Lapas Lhoksukon. Tak lupa, WBP berterima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Pimpinan Tinggi Pusat, serta Kalapas dan jajaran Lapas Lhoksukon.(red)
Sumber: http://www.ditjenpas.go.id
19 WBP Lapas Lhoksukon Terima SK Asimilasi di Rumah
