Haji Uma Siap Beri Jaminan Untuk Napi Menyusui di Lapas Lhoksukon

LHOKSUKON, metropesawat.id – H Sudirman atau yang sering disapa Haji Uma, anggota DPD RI Asal Aceh siap menjamin untuk dikeluarkan napi yang sedang menyusui di Lapas Klas IIB Lhoksukon yang dihukum atas pelanggaran Undang-Undang ITE. Jumat 26/2/21.

Isma Khaira (33) Ibu rumah Tangga (IRT) asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim melakukan tindak pidana UU ITE dan menghukumnya 3 bulan penjara di potong masa tahanan.

Kemudian kasus ini mencuat di media sosial tentang keprihatinan masyarakat terhadap yang bersangkutan, karena saat ini Isma Khaira juga mengurus anaknya yang masih berusia 6 bulan di dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Kabarnya itu sampai kepada Anggota DPD RI, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma dan langsung meninjau kondisi bayi bersama ibunya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, kedatangannya disambut Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi. Jumat (26/2/2021).

Kedatangan Haji Uma sekaligus untuk memberikan jaminan kepada IRT tersebut agar bisa menjadi Napi luar tahanan agar bisa merawat bayi tersebut.

Anggota DPD RI, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma menyebutkan, Kunjungannya ke Lapas Lhoksukon pertama sekali tujuannya adalah untuk melakukan silaturrahmi dan melihat kondisi warga binaan wanita Isma Khaira.

“Kita melihat adanya anak kecil yang juga berada di dalam Lapas bersama ibunya itu, sehingga saya tergugah empati dan simpati terhadap bagaimana mengadvokasinya. Supaya pada masa pandemi Covid-19 dengan meminta kepada Kalapas sedia memberikan jaminan untuk bagaimana warga binaan itu (Isma Khaira) bisa dirumahkan dan saya siap menjadi jaminan,” Ujar Haji Uma

Menurut Haji Uma, sebenarnya hukuman yang dijalani Isma Khaira itu tidak lama dan hanya tiga bulan. Tetapi yang menjadi keprihatinannya adalah ada anak kecil yang diikutsertakan juga di dalam Lapas, dan mengingat kondisi Covid-19 ini yang pemerintah sedang komit terhadap bagaimana menghindari warga daripada penyebaran virus corona.

“kita cari solusi yang terbaik nanti pada Senin (1 Maret 2021). Akan kita duduk kembali dengan pihak Lapas untuk mencari jalan keluar, maka saya meminta suatu kebijakan atau diskresi terhadap penanganan tersebut (Isma Khaira bersama anaknya bocah usia enam bulan) “terangnya

Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, menjelaskan, yang bersangkutan (Isma Khaira) sudah ada putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon sebagai narapidana. Jadi, pihaknya saat melihat berkas bahwa beliau (Isma) ada tertera tahanan kota selama 22 hari di luar (Lapas), dan sisanya harus menjalani masa pidana.

” Saya sebagai Kapalas juga akan melaporkan kepada atasan di Kanwil Kemenkumham Aceh, karena menurut aturan bayi atau anak yang usianya di bawah dua tahun itu melekat bersama orang tuanya, dikarenakan masih menyusui. Apabila usianya melebihi dari dua tahun maka itu wajib dikeluarkan jika ada narapidana yang mengalami hal seperti itu. “terangnya

Seperti dketahui, Kasus yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial IK (32), warga Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. bermula ketika dirinya mengupload sebuah video berdurasi 35 detik ke dinding Facebook soal kericuhan Keuchik Lhok Pu’uk, T Bakhtiar dengan seorang nenek memakai kain memukul kepala keuchik yang berdiri di antara warga .

Kemudian Vedeo tersebut menjadi viral dan menjadi perbincangan di media sosial Facebook, akhirnya T Baktiar Keuchik Gampong Lhok Puuk melaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) Polres Aceh Utara, yang telah menyebarkan video pemukulan dirinya di media sosial pada (6/4/2020). (Fur)