ACEH TIMUR, metropesawat.id | Dua Tersangka pembunuhan Ibu dan Anak M (37) dan R (46), di Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati tersebut bagi keduanya lantaran merencanakan pembunuhan terhadap S (56) beserta anaknya N yang masih berumur 15 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro,SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, dalam pres rilis, Rabu (10/03/2021) saat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan tersebut di Mapolres Aceh Timur.
Atas perbuatan kedua tersangka, kata Dwi Arys, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam rekontruksi tersebut, kedua tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan dalam. Sementara korban diperankan oleh peran pengganti yang diawali pertemuan kedua tersangka untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Kemudian kedua tersangka memasuki kamar yang menjadi lokasi pembunuhan hingga tersangka melarikan diri.
Dalam rekontruski tersebut, memasuki adegan ke 11 hingga adegan ke 14 diketahui bagaimana tersangka M dan R menghabisi nyawa kedua korban temasuk tersangka M yang melakukan pemerkosaan terhadap korban N yang saat itu masih dalam keadaan sekarat setelah dipukul oleh tersangka R.
“Jadi tujuan paling utama dari rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi yang ada, sehingga diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi.
Usai melaksanakan rekonstruksi Kasat Reskrim juga menyebutkan, dari hasil rekontruksi sudah sesuai dengan BAP, visum dan keterangan saksi. Dengan demikian dalam waktu dekat berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Dalam rekontruksi tersebut juga turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan oleh keluarga korban dengan pengamanan ketat dari personel Polres Aceh Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, S dan N ditemukan meninggal dunia pada Senin (15/02/2021) di dalam kamar rumahnya sebagai korban pembunuhan yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri yakni R (46) dan M (37) hingga kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Aceh Timur, pada Rabu, (12/02/2021). [Iskandar Ishak].