
Aceh Timur, Metropesawat.id- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA)-LBH IDI dampingi kasus dugaan pemerkosaan (rudapaksa) anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum A (55) terhadap anak tetangganya sebut saja Bunga (11).
Ketua YLBHA-LBH IDI Nurdin Wahi mengatakan, ayah korban dalam kasus ini didampingi perangkat desa sudah membuat laporna ke SPKT Polres Aceh Timur, pada 1 Maret 2021 lalu, dengan surat bukti lapor nomor STTLP/31/YAN.1.4/III/2021/SPKT.
“Pasca melapor kemudian, sejak tanggal 16 Maret 2021, ayah korban telah memberikan kuasa kepada saya untuk mendampingi proses hukum kasus ini,” ungkap Nurdin.
Nurdin, mengatakan, pihaknya mengutuk perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku yang seharusnya menjadi orang tua pelindung bagi korban. Apalagi korban adalah tetangga pelaku.
Karena itu, Nurdin, selaku Ketua YLBHA-LBH IDI berharap Polres Aceh Timur untuk segera menangkap terduga pelaku rudakpaksa anak dibawah umur ini.
Nurdin mengatakan ayah korban memberikan kuasa kepada pihaknya setelah, ayah korban menjalani pemeriksaan kedua di Polres Aceh Timur.
“Kita diberikan kuasa dalam kasus ini, karena kondisi Ayah korban seorang petani, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja susah, apalagi harus ke polres yang jarak tempuhnya jauh dari jampong sehingga membutuhkan biaya. Untuk itu kami akan mendapingi kasus ini hingga selesai” ungkap Nurdin Wahi.
Kronologis
Nurdin menceritakan kronologis awal terungkapnya kasus. Menurut pengakuan, ayah korban jelas Nurdin, ayah korban menceritakan awal mula terungkapnya kasus yang menodai anaknya itu. Awalnya, anaknya sering diajak kerja oleh pelaku ke kebun di wilayah kecamatan Julok, Aceh Timur, yang ditanami sayuran oleh terduga pelaku.
Disanalah saat suasana sepi pelaku menjalankan aksinya.
“Menurut keterangan korban hal itu sudah beberapa kali dilakukan pelaku, dan pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun,” ungkap Nurdin mengutip keterangan ayahnya.
Sebelum terungkap, jelas Nurdin, ayah korban sempat curiga dengan gelagat pelaku yang sering mengajak anaknya ke kebun.
“Akhirnya setelah ditanyai, bunga menceritakan perbuatan pelaku terhadap dirinya, kemudian ayah korban didampingi perangkat desa membuat laporan ke Polres Aceh Timur,” terang Nurdin.
Ayah korban sangat keberatan dengan kejadian yang menimpa anaknya ini. Apalagi pelaku sudah lanjut usia, dan memiliki istri dan anak.
Nurdin mengatakan, hingga saat ini pelaku belum berhasil diamankan. Pelaku diduga melarikan diri ke luar daerah. Karena itu, pihak berharap Polres Aceh Timur, segera menangkap pelaku dan diproses hukum.