Penyidik Diminta Segera Tahan Pengacara Berinisial EPS

JAKARTA – metropesawat.id | Penyidik Kejaksaan Jakarta Timur diminta segera melakukan penahanan terhadap pengacara berinisial EPS dari Law Firm yang diketahui berkantor di (Lubis, Elita & Partners) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.

Permintaan tersebut disampaikan korban MI warga Jakarta kepada sejumlah awak media saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Menurut MI penipuan yang dilakukan oleh EPS dengan modus akan membantu segala perkara yang dikasih olehnya, namun EPS meminta pinjaman dari MI 90rb USG dan EPS memberikan Cek kepada MI sebagai jaminan.

Korban MI menambahkan, dia mengenal tersangka EPS yang sesama pengacara sekitar Tahun 2019 lalu melalui seorang temannya.

Selanjutnya korban meminta bantu pada EPS untuk mengurus temannya yang tersangkut perkara narkoba di Polda Metro Jaya.

Ditambahkan, waktu itu tersangka menjanjikan akan mengurus supaya perkara temannya tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan dan tersangka mengaku mengenal Direktur Narkoba Polda Metro Jaya saat itu dan meminta dana sebesar Rp500 juta.