LANGSA, metropesawat.id – Kuasa hukum keluarga Alm Abubakar Berdan Muslim A Gani, SH dan Dian Yuliani, SH dari Lawfirm Acheh Legal Consult resmi menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Langsa.
Gugatan didaftar melalui aplikasi “iqourt” Mahkamah Agung RI Jumat 18/6/21 lalu dengan alasan gugatan karena Kepala BPN Langsa telah mengeluarkan Sertipikat Hak Pakai atas tanah milik kliennya kepada orang lain.
Kepada media ini Muslim A Gani, SH, Minggu 20/6/21 menjelaskan, Kepala BPN telah mengeluarkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemko Langsa tahun 2009 silam seluas 40.425 M2.
Karenanya, kata Muslim sudah sepatutnya perbuatan penerbitan Surat Hak Pakai atas nama Pemko Langsa dengan luas yang sama dipastikan terjadi overlapping dan tidak wajar.
Menurut Muslim, sebelum dikeluarkannya Surat Hak Pakai atas nama Pemko Langsa, diatas tanah tersebut sudah ada rumah sebanyak 20 unit yang dibangun oleh klien kami dan masing masing sudah ada penghuninya.
” Tak mungkin klien kami menjual rumah 20 unit sekaligus penghuninya sebesar 2 milyar kepada Pemko Langsa, itu sama sekali tidak masuk akal, dan juga ada 50 kapling tanah dengan luas masing masing 10 ×17,5 m2 telah dijual klien kami pada tahun 2006 dan sudah dilepaskan haknya.” Kata Muslim.