BANDA ACEH – metropesawat.id | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan tidak ada syarat harus melampirkan sertifikat vaksinasi untuk pengurusan berbagai hal di kantor polisi, termasuk pembuatan SIM atau SKCK.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam siaran persnya, Minggu 19/6/2021.
“Tidak benar informasi tersebut, itu hoaks!” kata Winardy secara tegas.Winardy mengakui, dalam beberapa hari terakhir ini ada informasi yang berkembang terkait sertifikat vaksinasi jadi syarat pengurusan berbagai keperluan, seperti mengurus SIM, SCKC, dan STNK kendaraan.
Ditegaskan, Polda Aceh hingga saat ini tidak membuat aturan seperti itu atau kebijakan untuk itu. Dan masyarakat diminta agar tidak terpengaruh dengan isu-isu yang disebarkan oleh orang tak bertanggung jawab. (*)