7 Warga Aceh Timur di Cambuk, 2 Orang Perempuan

ACEH TIMUR, metropesawat.id | Sebanyak tujuh orang warga Aceh Timur dan dua orang diantaranya dieksekusi cambuk karena terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayat, nomor 6 Tahun 2014.

Eksekusi pidana hukuman cambuk kepada tujuh orang terpidana tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Prosesi eksekusi cambuk tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, Selasa (13/07/2021.

Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan langsung Kepala Dinas Syariat Islam Syawaluddin dan Kepala Satpol PP/ WH Kabupaten Aceh Timur, T. Amran, serta ratusan warga Aceh Timur.

Adapun narapida yang dijatuhkan hukum cambuk, 2 orang terpidana dengan Uqubat ta’zir 25 kali cambuk dikurangi masa tahanan, keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudia satu orang 13 kali cambuk, terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Satu lagi orang di cambuk 15 kali cambuk, terbukti bersalah dan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Lalu dua orang lagi mendapatkan 5 kali cambuk dan terbukti telah melanggar pasal 23 dan Pasal Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sementara satu orang mendapatkan 10 kali cambuk, dan terbukti telah melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. [Iskandar Ishak].