Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Pemerkosa Anak Dibawah Umur Hukuman Mati

ACEH TIMUR, metropesawat.id | M. Rizal Sitorus bersama Rabusah terdakwa pembunuhan dituntut hukuman mati oleh jaksa atas perkara pembunuhan berencana ibu dan pemerkosaan anak di Aceh Timur.

Tuntutan hukuman mati kedua terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (27/7/2021).

Sidang tersebut dipimpin oleh Khalid, AMD.,S.H.M.H sebagai Ketua Majelis Hakim dan Ike Ari Kesuma, SH serta Reza Bastira Siregar, SH. masing-masing sebagai hakim anggota.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan secara virtual sekira pukul 16.00 WIB. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut Harry Arfhan, S.H dan M. Iqbal Zakwan, S.H.

Oleh Jaksa kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Terdakwa M. Rizal Sitorus didakwa melanggar tiga pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP); pembunuhan (Pasal 338 (KUHP); dan pemerkosaan (Pasal 76 D) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara terdakwa Rabusah didakwa melanggar dua pasal, yaitu pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), dan pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

“Ya, kedua terdakwa kita kenakan pasal berbeda, lantara yang melakukan pemerkosaan, hanya terdakwa M Rizal Sitorus, namun mereka melakukan pembunuhan dalam peristiwa yang sama,” kata Kajari Aceh Timur Semeru, SH, MH melalui Kasi Intel Andy Zulanda, SH, Selasa (27/7/2021) kepada metropesawat.id usai persidangan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa, terdakwa M Rizal Sitorus bersama Rabusah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban Siti Fatimah (56) dan anaknya Nadatul Afraa (15).

Kedua korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, di Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Senin (15/2/2020).

Andy Zulanda mengatakan, kedua terdakwa ketika itu masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur di dalam kamarnya. Kemudian terdakwa Rabusah langsung memukul kepala korban menggunakan kayu, sehingga korban roboh.

Setelah itu, tersangka melihat ada orang lain di dalam kamar tersebut, dan tersangka Rabusah memukul Nadatul Afra, sehingga korban tak sadarkan diri.

Kemudian anak tersebut jatuh ke lantai, kemudian terdakwa M Rizal Sitorus kembali memukul korban Siti Fatimah dan melakukan pemerkosaan terhadap anak korban saat kondisinya dalam keadaan sekarat,” demikian pungkas Andy Zulanda Kasi intel Kejaksaan Aceh Timur. [Iskandar Ishak].