BANDA ACEH, metropesawat.id | Pemilihan calon Kepala Desa Serentak di Aceh Tenggara yang di gelar pada 17 Juli 2021 lalu terindikasi melanggar aturan sehingga mengakibatkan terjadi dugaan tindak pidana PUNGLI (pungutan liar).
“Pungli tersebut di duga di lakukan oleh seluruh panitia pemilihan kepala desa yang mencapai kurang lebih 269 desa, demikian di ungkapkan sekjen DPN LSM Formapera Bambang Syahputra usai melaporkan kasus dugaan tindak pidana pungli ke pihak Polda Aceh di Kota Banda Aceh, Rabu (28/7/2021).
Dalam laporan resmi Dumas no surat : 06/FMPN /VII /2021, ini pihak DPN LSM Formapera melampirkan sejumlah barang bukti diantaranya Qanun No 01 Tahun 2021 yang di sahkan Tgl 14/7/2021 tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkades, sebagai acuan pelaksanaan Pilkades serentak.
Pihaknya, selaku Lembaga Swadaya Masyarakat cukup menyayangkan hal ini, di tengah himpitan ekonomi di masa pademi Covid-19 ini, Panitia Pemilihan Kepala Desa cukup membebani uang pendaftaran terhadap para calon Kepala Desa.
Dari hasil pungli kepada calon kepala desa diperkirakan lebih kurang mencapai 10 milyar sebagaimana hasil investigasi FORMAPERA, padahal uang pendaftaran tersebut tidak mempunyai regulasinya dan tidak di atur dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 serta Qanun Nomor 01 tahun 2021.
Selain itu barang bukti lainya yang di serahkan juga kepada pihak Polda Aceh yaitu beberapa foto copy kwitansinya, bukti penyerahan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi dari para calon Kepala Desa kepada pihak Panitia Pemilihan Kepada Desa.
Ada pun jumlah uang yang wajib di setor calon Kepala Desa dengan jumlah yang bervariasi yakni mulai dari 15 juta sampai dengan 40 juta per calon kepala desa.
Menurut Bambang di duga praktek pungli ini telah melanggar pasal 368 KUHP ini, terjadi di seluruh desa yang ikut penyelenggaraan pemilihan kepala desa pada (17/7/202) lalu, dan laporan ini telah kita serahkan kepada pihak Polda Aceh yang di terima oleh Aipda Amir lubis staf sekertaris umum Polda Aceh,” terang Bambang.
Dia berharap kepada pihak Polda Aceh segera memeriksa seluruh pihak panitia pemilihan dan pihak lainnya yang di duga terlibat dalam kegiatan dugaan praktik pungli tersebut, selain itu Bambang juga sangat menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap anggaran kegiatan pemilihan tersebut sehingga banyak calon yang dirugikan baik itu secara materil maupun inmateril,” tegasnya.
Sementara itu menurut keterangan Ispandi Pios salah seorang calon kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Badar, membenarkan adanya kutipan uang pendaftaran untuk pencalonan kepala desa, yang di terima pihak panitia pemilihan.
Ispandi menyebutkan biaya ini wajib mereka bayar saat pendaftaran calon yang diserahkan kepada pihak panitia pemilihan kepala desa, bahkan ada beberapa calon terpaksa mencicil 3 kali uang pendaftaran yang berjumlah cukup fantastis.
Menurutnya biaya tersebut tak jelas penggunaanya, karena regulasinya tidak ada dalam Qanun sebagai acuan pelaksanaan Pilkades serentak, karena biaya anggara pilkades serentak sudah mempunyai anggarannya yakni dari APBDes dan APBK Aceh Tenggara sebagaimana diatur dalam Qanun tersebut di atas,” demikian pungkas Ispandi. [Red].