Aceh  

Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilo Sabu di Pulo Breueh

Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram narkotika jenis sabu, di Pulo Breueh, Aceh Besar, Jumat (13/8/2021) pekan lalu.


ACEH BESAR, metropesawat.id | Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram narkotika jenis sabu, di Pulo Breueh, Aceh Besar, Jumat (13/8/2021) pekan lalu. 

Selain mengamankan ratusan kilogram sabu, petugas gabungan tersebut juga berhasil mengamankan lima tersangka dalam penyeludupan ini.

“Ya, narkotika jenis sabu ini direncanakan akan dibawa ke Banda Aceh dari Pulau Breueh,” demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro dalam siaran persnya, Kamis (19/8/2021).

Katanya, pengungkapan kasus ini, berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN dengan Bea Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.

Dalam kasus ini, tim petugas gabungan berhasil mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52),” kata Isnu. 

“Awalnya, petugas menangkap Ay dan B yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8. Dan keduanya berhasil tangkap di kawasan Pulau Breueh, Kabupaten Aceh Besar.
Kelima mereka berhasil kita bekuk usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat (13/8/2021),” terang Isnu. 

Kemudian dari penangkapan ini, lalu petugas mengamankan T alias CM di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Ia (T alias CM_red) diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran sabu tersebut. 

Esok paginya, hari Sabtu (14/08/2021), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY, “keduanya kita amankan secara terpisah,” ungkap Isnu. 

Lebih lanjut, Isnu menyampaikan bahwa, tersangka dan barang bukti sabu-sabu kini telah diamankan oleh BNN Pusat. 

Katanya, atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

“Penindakan secara kontinyu dan masif terus dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain sebagai bukti keseriusan Pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika,” tegas Isnu. 

“Ya, kita dari pihak Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika,” demikian pungkas Kepala Bidang Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro. [Iska].