ACEH TIMUR, metropesawat.id | Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran di Lembaga penyelenggara Pemilu (KIP) Aceh Timur Tahun 2020 hingga saat ini belum tersentuh hukum.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan wartawan media ini Ismail Abda menyebutkan, selain terindikasi adanya penggelembungan dibeberapa pos bidang belanja jasa, belanja barang dan pemeliharaan inventaris, juga terindikasi anggaran yang sudah dialokasikan tidak digunakan sama sekali alias fiktif.
Untuk tahun 2020 KIP Aceh Timur yang berkantor di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Nibong, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur ini mengelola anggaran sebesar Rp3.156.220.000 (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
BACA JUGA :
- Haji Uma Turun Langsung, Bantu Pasien Penderita Kanker Asal Aceh Drop di Jakarta
- Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang 4 Rumah Rusak Ditimpa Pohon
- Tim Penilai Pilar Sosial Berprestasi Tinjau Inovasi TKSK Daru Aman Aceh Timur
- Aceh Timur Buka Lowongan PPPK 1.187 Formasi
- Yahya Boh Kayee Desak BPJS Aceh Timur Segera Publikasi Terkait Pemutusan Kerjasama Pasien BPJS dengan RS Graha Bunda
Namun informasi lain menyebutkan anggaran tersebut telah direvisi menjadi Rp2.981.338.000 (Dua Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Nah, dari jumlah sebesar itu ada sejumlah pos anggaran yang patut dipertanyakan realisasi penggunaannya, selain tidak masuk di akal, pengalokasiannya juga diduga ada yang fiktif.