Majelis Hakim Vonis Mati Terdakwa Kasus Sabu 48 Kg

ACEH TIMUR,metropesawat.id | Rusu alias Maeli (43) terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika barang bukti sabu-sabu sebanyak 48 kg divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung, Rabu (25/8/2021).

“Maeli terdakwa dalam perkara narkotika divonis pidana mati oleh Majelis Hakim PN Idi. Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, melalui Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH MH, kepada metropesawat.id, Kamis 926/8/2021).

Baik, terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut apakah menerima putusan atau mengambil upaya hukum selanjutnya.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Rusu alias Maeli (43) Rabu kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Apriyanti SH MH, dan dua hakim anggota yakni, Khalid AMD SH MH, dan Reza Bastira Siregar SH. Sedangkan JPU dari Kejaksaan Aceh Timur, yang hadir yakni, Harry Arfhan SH, M Iqbal Zakwan SH, dan Cherry SH.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan Rabu 28 Juli 2021 lalu, JPU dari Kejari Aceh Timur, menuntut pidana mati Rusu alias Maeli, terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 48 kg.

Terdakwa merupakan warga Desa Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur, yang ditangkap Sat Resnarkoba, Polres Aceh Timur, pada Minggu (29/11/2020) silam di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam. [redaksi]