Ari Bias merespons dengan tenang atas langkah hukum kasasi yang diajukan oleh Agnez Mo ke Mahkamah Agung. Kasasi ini diajukan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta yang digugat oleh Ari Bias.
Dalam pernyataannya, Ari Bias menegaskan bahwa perjuangannya dalam mencari keadilan sudah berakhir di tingkat pengadilan sebelumnya. Sejak 2023, ia telah berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum dan berhasil memenangkan gugatan terhadap Agnez Mo.
“Saya ingatkan lagi, pertarungan saya sudah selesai di pengadilan kemarin. Saya tinggal menunggu kasasi saja,” ujar Ari Bias di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Sindiran Halus pada Podcast Agnez Mo
Pernyataan Ari Bias juga dianggap sebagai respons terhadap konten podcast Agnez Mo bersama Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu. Dalam podcast tersebut, Agnez Mo memberikan pandangannya mengenai putusan hakim yang memenangkan gugatan Ari Bias.
Namun, Ari Bias memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan di luar ranah hukum.
“Silakan, saya tidak akan menanggapi pernyataan dari AM di podcast itu, sudah di all out di pengadilan kemarin. Kita tuangkan sampai saksi fakta semua di sana,” tegasnya.
Kuasa Hukum Sesalkan Ketidakhadiran Agnez Mo
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, turut mengomentari langkah Agnez Mo yang menyampaikan pendapat di luar persidangan. Menurut Minola, persidangan adalah tempat yang tepat untuk membuktikan kebenaran dengan adanya aturan yang jelas dan hakim sebagai penengah.
“Makanya jangan geser pertarungan di luar peradilan, karena gak ada wasitnya. Ini akan pro kontra, yang setuju pihak sana bilang kita salah, kita pasti bilang ini udah betul. Gak akan ada habisnya,” ungkap Minola.
Minola juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, Agnez Mo tidak pernah hadir dan tidak memberikan bukti yang mendukung pembelaannya. Bahkan, tim kuasa hukum Agnez Mo pun tidak melampirkan dokumen yang membantah gugatan Ari Bias.
“Sepanjang kami ketahui gak ada tuh bukti yang memuat bahwa yang bertanggung jawab itu adalah EO. Karena kalau bukti itu ada di dalam persidangan, pasti bukti akan dipertimbangkan oleh pengadilan,” jelas Minola.
Putusan Pengadilan dan Langkah Lanjutan
Pengadilan akhirnya memenangkan gugatan Ari Bias dan menetapkan Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Meskipun begitu, Agnez Mo memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Agnez Mo telah kembali ke Indonesia dan diketahui melakukan pertemuan dengan Kementerian Hukum. Dalam pertemuan tersebut, ia berdiskusi mengenai alur royalti dan hak cipta bersama sejumlah musisi ternama, seperti Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Ariel NOAH, dan Kunto Aji.
Langkah Agnez Mo ini menunjukkan bahwa isu hak cipta masih menjadi perhatian utamanya. Namun, respons tenang dari Ari Bias menunjukkan bahwa ia tetap konsisten menunggu keputusan hukum selanjutnya tanpa terlibat dalam perdebatan di luar pengadilan.