DPR Panggil Manajemen Sritex & Kemenaker: Hak Pekerja Harus Dibereskan!

Yono

Komisi IX DPR RI berencana mengundang jajaran manajemen PT Sritex serta Kementerian Ketenagakerjaan guna menyelesaikan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir bulan lalu. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak mereka, termasuk pesangon dan tunjangan lainnya, dapat diberikan secara penuh.

Proses pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2024 dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI.

“Maka besok, minggu depan, kami akan memanggil manajemen Sritex, BPJS Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, dan kurator untuk bisa berdiskusi dalam RDP dengan Komisi IX,” ujar anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Ia menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan agar seluruh pihak, termasuk perusahaan, kurator, dan pemerintah, dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.

Pemerintah Diminta Beri Diskresi bagi Eks Pekerja

Lebih lanjut, Irma menyoroti perlunya kebijakan khusus bagi mantan pekerja Sritex, terutama terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta solusi bagi mereka yang telah berusia di atas 45 tahun apabila perusahaan tekstil tersebut kembali beroperasi di bawah kepemilikan baru.

Pasalnya, tidak semua mantan karyawan akan dapat direkrut kembali oleh pemilik baru, mengingat sekitar 40 persen dari total tenaga kerja Sritex telah memasuki usia di atas 45 tahun. Situasi ini dinilai menjadi faktor pertimbangan bagi perusahaan yang nantinya mengambil alih.

“Tetapi kan tidak semua karyawan Sritex itu nanti yang akan bisa diserap. Karena ada banyak, sekitar 40 persenan dari tenaga kerja Sritex yang sudah berusia lebih dari 45 tahun. Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan bagi perusahaan baru tersebut,” jelas Irma.

THR Rp 4 Miliar Dinilai Masih Mungkin Dibayarkan

Terkait pembayaran THR, Irma menyatakan bahwa PT Sritex semestinya mampu memenuhi kewajibannya, mengingat perusahaan tersebut memiliki berbagai anak usaha yang bisa mendukung pembayaran hak karyawan.

“Menurut saya harus bisa. Rp 4 miliar itu nggak banyak. Sementara Sritex punya anak perusahaan yang lain selain tekstil. Harusnya mereka bisa merelokasi anggaran untuk bisa membayarkan lebih dulu pertanggungjawaban mereka terhadap kewajiban membayar THR,” tegasnya.

Komisi IX DPR RI juga berencana mengundang perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta kurator Sritex dalam pertemuan tersebut. Tujuannya adalah memastikan tidak ada satu pun hak pekerja yang terabaikan.

Serikat Pekerja Desak Pencairan JHT Sebelum Lebaran

Sebelumnya, laporan menyebutkan bahwa sebanyak 10.965 pegawai Sritex terkena PHK dan belum menerima pesangon maupun tunjangan hari raya.

Menyikapi hal ini, serikat pekerja PT Sritex mendesak agar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat segera diproses sebelum perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Proses pencairan tunjangan tersebut dinilai membutuhkan waktu karena harus melalui pendaftaran daring. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai lebih dari 10.660 orang.

“Untuk pengurusan JKP dan JHT itu kan berbasis online. Nah, bagaimana mungkin untuk 10.000 lebih orang itu mendaftar online, pasti kan enggak bisa kekejar ya, kalau kita berkeinginan sebelum Lebaran itu harus cair,” ujar Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, Selasa.

Dengan adanya pemanggilan ini, DPR RI berharap agar semua pihak dapat menemukan solusi terbaik bagi para pekerja yang terdampak, sehingga mereka bisa mendapatkan haknya tanpa hambatan birokrasi yang berkepanjangan.

Also Read

Tags

Leave a Comment