DPR Panggil Sritex dan Kemenaker: Tuntaskan Hak Pekerja!

Yono

Komisi IX DPR RI berencana memanggil jajaran manajemen PT Sritex serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) guna membahas permasalahan pembayaran hak-hak para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir bulan lalu.

Jadwal pemanggilan telah ditetapkan pada 11 Maret 2024 mendatang, dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI.

“Maka besok, minggu depan, kami akan memanggil manajemen Sritex, BPJS Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, dan kurator untuk bisa berdiskusi dalam RDP dengan Komisi IX,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

“Agar semua yang menjadi kewajiban perusahaan, kurator, dan pemerintah bisa terselesaikan dengan baik,” lanjutnya.

Diskresi Pemerintah untuk Eks Pekerja Sritex

Irma menyoroti pentingnya kebijakan khusus dari pemerintah dalam menyikapi nasib para mantan pekerja Sritex. Diskresi ini meliputi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta penyediaan solusi bagi pekerja berusia di atas 45 tahun jika perusahaan tekstil tersebut kembali beroperasi.

Menurutnya, ada kemungkinan Sritex diambil alih oleh perusahaan lain, tetapi tidak semua karyawan dapat kembali dipekerjakan.

“Tetapi kan tidak semua karyawan Sritex itu nanti yang akan bisa diserap. Karena ada banyak, sekitar 40 persenan dari tenaga kerja Sritex yang sudah berusia lebih dari 45 tahun. Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan bagi perusahaan baru tersebut,” beber Irma.

Ia juga menekankan bahwa Sritex seharusnya mampu membayar THR para pekerja yang terdampak, mengingat perusahaan ini memiliki sejumlah anak usaha yang dapat menjadi sumber dana.

Komisi IX DPR RI Tak Ingin Hak Pekerja Terabaikan

Dalam upaya memastikan hak pekerja tetap terjamin, Komisi IX DPR RI akan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta kurator Sritex, untuk membahas penyelesaian hak-hak pekerja secara menyeluruh.

Irma mendesak Kemenaker agar segera menjadi mediator dalam pertemuan dengan pemilik Sritex serta Komisi IX DPR RI untuk membahas kewajiban pembayaran THR.

“Menurut saya harus bisa. Rp 4 miliar itu nggak banyak. Sementara Sritex punya anak perusahaan yang lain selain tekstil. Harusnya mereka bisa merelokasi anggaran untuk bisa membayarkan lebih dulu pertanggungjawaban mereka terhadap kewajiban membayar THR,” tegasnya.

Ribuan Pekerja Sritex Menuntut Hak

Sebelumnya, diketahui bahwa sebanyak 10.965 pekerja PT Sritex terdampak PHK tanpa mendapatkan pesangon maupun THR.

Serikat pekerja PT Sritex mendesak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, mengingat pencairan dana memerlukan proses pendaftaran daring yang cukup panjang.

Jumlah pekerja yang harus mengajukan klaim mencapai lebih dari 10.660 orang, sehingga mekanisme pencairan dana yang berbasis online dinilai cukup menyulitkan.

“Untuk pengurusan JKP dan JHT itu kan berbasis online. Nah, bagaimana mungkin untuk 10.000 lebih orang itu mendaftar online, pasti kan enggak bisa kekejar ya, kalau kita berkeinginan sebelum Lebaran itu harus cair,” kata Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, Selasa.

Dengan berbagai permasalahan yang dihadapi ribuan pekerja Sritex, pemanggilan oleh Komisi IX DPR RI diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret guna memastikan hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil dan tepat waktu.

Also Read

Tags

Leave a Comment