Forum Masyarakat Lingkar Tambang Desak Kejati dan KY Periksa Hakim PN Pasar Wajo

Yono

Gelombang protes mengguncang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ketika ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Bombana turun ke jalan. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera menyelesaikan berbagai kasus yang diduga melibatkan PT Panca Logam Makmur (PT PLM).

Massa mengungkapkan sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Panca Logam Makmur dalam aktivitas pertambangan emas di Bombana, terutama di Desa Wumbu Bangga, Kecamatan Rarowatu Utara. Pelanggaran yang dimaksud antara lain dugaan penggunaan bahan bakar bersubsidi secara ilegal, penambangan tanpa izin yang sah, serta beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Haslin, salah satu perwakilan warga Desa Wumbu Bangga, mengungkapkan bahwa perkara yang melibatkan perusahaan tersebut telah sampai di meja hijau. Direktur dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Panca Logam Makmur telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pasar Wajo. Namun, hasil persidangan memicu kontroversi lantaran Direktur PT PLM divonis bebas, sedangkan Kepala Kantor hanya dijatuhi hukuman enam bulan kurungan. Sementara itu, proses persidangan terhadap KTT masih berlangsung.

“Kami telah melaporkan banyak hal, tetapi baru sebagian kecil yang diproses. Kami menuntut Kejati Sultra untuk segera menuntaskan seluruh kasus yang melibatkan PT Panca Logam Makmur,” ungkap Haslin di hadapan Kejati Sultra pada Rabu (17/7/2024).

Haslin juga menyoroti bagaimana perusahaan ini seolah kebal hukum. Ia menegaskan bahwa PT Panca Logam Makmur diduga beroperasi tanpa RKAB dan IPPKH, namun tetap berjalan tanpa hambatan. Selain itu, putusan bebas terhadap Direktur perusahaan semakin memperkuat dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Kami yakin PT Panca Logam Makmur ini ada bekingan. Dia seolah-olah kebal hukum,” cetusnya.

Merespons tuntutan massa aksi, Kepala Seksi C Ekonomi dan Keuangan Kejati Sultra, Keyu Zulkarnain Arif, menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan akan ditindaklanjuti. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum di PN Pasar Wajo guna memastikan apakah ada kekurangan alat bukti yang menyebabkan terdakwa bebas dari jeratan hukum.

“Bisa saja akan ada evaluasi kinerja Penuntut Umum PN Pasar Wajo. Apakah masih ada kekurangan bukti-bukti yang belum bisa dibuktikan di persidangan sehingga terdakwa bebas,” ujar Keyu di hadapan massa aksi.

Keyu juga menegaskan bahwa semua laporan yang masuk akan didalami lebih lanjut.

“Yang jelasnya, semua laporan ini kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Setelah berunjuk rasa di Kejati Sultra, massa aksi melanjutkan pergerakan mereka ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sultra. Mereka menuntut evaluasi terhadap kinerja hakim PN Pasar Wajo yang menangani kasus PT Panca Logam Makmur. Salah satu peserta aksi, Fardin Nage, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim yang memvonis bebas Direktur PT PLM, meskipun menurutnya kasus tersebut memiliki bukti yang kuat.

“Kami cukup geram dengan kinerja hakim yang ada di PN Pasar Wajo, sehingga kami meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja mereka,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Komisi Yudisial Sultra, Harman S., menekankan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kasus ini. Ia juga meminta massa aksi untuk menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim agar dapat ditindaklanjuti ke tingkat pusat.

“Kita akan terus pantau persidangannya karena ini kasus terkait korporasi. Kemudian, masukan laporan di pusat dan dokumennya tebusan ke kami, biar kami mudah berkoordinasi dengan pusat,” pungkasnya.

Tak berhenti di situ, massa aksi juga mendatangi Pengadilan Tinggi Sultra dengan tuntutan agar kasus yang menyeret PT Panca Logam Makmur dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan.

Also Read

Tags

Leave a Comment