Dalam rangka memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai jadwal kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 yang mengatur hari dan jam kerja bagi instansi pemerintahan serta ASN.
Dengan diterbitkannya Perpres No. 21/2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus mengenai jam kerja ASN saat Ramadan. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa ketentuan dalam Perpres ini telah dirancang untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik serta meningkatkan efektivitas kerja ASN.
“Sebetulnya jam kerja bagi ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023, dimana dalam aturan telah ditentukan jam kerja ASN dengan tujuan menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan meningkatkan produktivitas kerja ASN,” ujar Rini Widyantini di Magelang, Jumat (28/02/2025).
Berdasarkan regulasi tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, belum termasuk waktu istirahat. Durasi istirahat untuk hari Jumat ditetapkan selama 60 menit, sedangkan pada hari lainnya diberikan waktu istirahat selama 30 menit. Selama bulan Ramadan, jam operasional instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, penyesuaian terhadap ketentuan ini harus dilakukan dalam waktu maksimal satu tahun sejak Perpres diberlakukan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi bertanggung jawab untuk menetapkan rincian hari kerja, jam kerja, serta durasi istirahat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam peraturan juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rini.
Untuk instansi yang memiliki tugas mendukung operasional pemerintahan dan memberikan layanan langsung kepada masyarakat, penyesuaian jam kerja dapat dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas yang diberikan oleh Menteri PANRB.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi beberapa kelompok pegawai, seperti prajurit TNI dan ASN yang bekerja di kementerian pertahanan yang ditugaskan dalam struktur TNI. Pengaturan jam kerja mereka ditetapkan langsung oleh Panglima TNI. Hal yang sama berlaku bagi anggota POLRI serta ASN yang bekerja di lingkungan kepolisian, di mana regulasinya ditentukan oleh Kapolri. Selain itu, ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
Adapun bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur organisasi mereka, serta ASN di perwakilan RI di luar negeri, mereka akan mengikuti jam kerja yang berlaku di negara tempat mereka bertugas. Kebijakan ini dirancang agar tetap selaras dengan regulasi di negara setempat, tanpa mengurangi efektivitas kerja dan pelayanan publik yang diberikan.