Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Pada Senin (3/3/2025), tiga individu dipanggil sebagai saksi guna memberikan keterangan terkait kasus ini.
Salah satu dari ketiga saksi yang menjalani pemeriksaan adalah TAW, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, sebuah anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Selain itu, dua saksi lainnya mencakup ANW yang berperan sebagai Manajer Treasury PT Pertamina Patra Niaga, serta AA yang mengemban tugas sebagai Manajer Quality Management System (QMS) di PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan Terhadap Tersangka
Menurut informasi yang dilansir dari Kompas.com (3/3/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemanggilan para saksi ini berkaitan dengan kasus yang menyeret nama tersangka Yoki Firnandi (YF) dan beberapa pihak lainnya.
Selain itu, tim penyidik Kejagung juga kembali memanggil tujuh individu yang telah berstatus tersangka untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan tersangka Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC). Ketujuh tersangka yang diperiksa terdiri dari:
- Yoki Firnandi (YF)
- Riva Siahaan (RS)
- Dimas Werhaspati (DW)
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
- Sani Dinar Saifuddin (SDS)
- Agus Purwono (AP)
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR)
Sebelumnya, Kejagung telah mengumumkan sembilan individu sebagai tersangka dalam skandal ini, di mana enam di antaranya menduduki posisi strategis di anak perusahaan maupun subholding PT Pertamina.
Daftar Tersangka dalam Dugaan Korupsi Minyak
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kompas.com (3/3/2025), berikut daftar nama para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Pejabat di PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertamina Siap Bekerja Sama dengan Kejaksaan Agung
Menanggapi perkembangan kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, dalam konferensi pers yang digelar di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025), menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas skandal dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan energi plat merah tersebut.
Simon juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Kami apresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan (korupsi) yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina Persero,” ujar Simon.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pertamina siap memberikan segala bentuk bantuan yang dibutuhkan, termasuk penyediaan dokumen serta keterangan tambahan guna memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Simon menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi tantangan besar bagi Pertamina dan momentum untuk meningkatkan tata kelola perusahaan agar lebih baik ke depannya.