Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Langkah hukum ini disebut-sebut sebagai tindakan murni penegakan hukum yang didasari oleh cukupnya bukti permulaan.
Peneliti bidang hukum dari The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research, Christina Clarissa Intania, menegaskan bahwa penetapan status tersangka pada Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan oleh KPK.
“Hasto bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah ada kecukupan alat bukti pemula oleh KPK, jika tidak ada tentu tidak akan terjadi demikian,” ujar Christina dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Sabtu (22/2/2025).
Jejak Kasus Sejak Tahun 2020
Kasus yang menjerat Hasto ternyata bukanlah hal baru. Nama Hasto sudah muncul dalam penyelidikan KPK sejak tahun 2020 terkait dengan skandal yang melibatkan sejumlah nama seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Langkah hukum yang dilakukan saat ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan sebelumnya guna mendalami peran Hasto dalam perkara tersebut.
Penahanan ini juga menegaskan bahwa kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tetap berjalan meski Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan bahwa pimpinan KPK berstatus sebagai pejabat negara. Hal ini menunjukkan bahwa meski terdapat perubahan dalam struktur kelembagaan, tugas dan fungsi KPK dalam memberantas korupsi tidak berkurang.
Upaya Praperadilan dan Hak Mendapatkan Keadilan
Dalam menghadapi penahanan ini, Hasto berencana untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah upaya sebelumnya tidak diterima oleh pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa hak untuk memperoleh keadilan tetap terbuka baginya.
Namun, di sisi lain, KPK tetap dituntut untuk melanjutkan proses hukum secara tuntas agar kasus ini dapat segera memasuki tahap persidangan. Christina menilai bahwa meski UU KPK yang baru dianggap cukup membatasi gerak KPK, upaya ini harus diapresiasi sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini yang harus terus kita kawal bersama, apa pun kasusnya dan siapa pun yang terlibat tanpa terkecuali,” tegas Christina.
Penegasan KPK: Penahanan Hasto Murni Penegakan Hukum
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto sepenuhnya merupakan penegakan hukum tanpa ada unsur politisasi kekuasaan.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa di Jakarta.
Pernyataan ini menjawab berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai kemungkinan adanya intervensi politik dalam penahanan Hasto.
Rangkaian Kasus yang Menjerat Hasto
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam skandal Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto juga diduga mengatur pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” jelas Setyo.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang melibatkan tokoh sentral partai politik besar di Indonesia tersebut.
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Langkah penahanan terhadap Hasto Kristiyanto menunjukkan bahwa KPK tetap fokus pada penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi politik.
Masyarakat diharapkan dapat terus mengawal proses hukum ini agar berjalan dengan adil dan transparan. Sebagai lembaga antikorupsi, KPK diharapkan tetap berani dan konsisten dalam memberantas korupsi di Indonesia.