Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Subang menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) dalam menindak tegas kepala desa (kades) yang diduga terlibat kasus korupsi. Dukungan ini disampaikan meski hingga saat ini DPC LAKI Kabupaten Subang belum pernah secara resmi melaporkan kades ke pihak berwajib.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Subang, Muhammad Waryana Suhendi, SH, menegaskan bahwa pihaknya berdiri di belakang APH dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan kades di wilayah Subang. Meskipun belum mengajukan laporan resmi, dukungan ini menunjukkan komitmen LAKI dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa.
“Kami belum pernah laporkan kades kepada APH, tapi kami sangat mendukung langkah APH melakukan penindakan terhadap kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Muhammad Waryana pada Kamis (20/02/2025).
Dukung Proses Hukum yang Transparan
DPC LAKI Kabupaten Subang memberikan dukungan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Subang dan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi yang melibatkan kades. Mereka menilai, proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur sangat penting dalam memastikan keadilan ditegakkan.
Menurut Muhammad Waryana, langkah APH dalam meminta klarifikasi kepada kades yang dilaporkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mencari kejelasan dan memastikan kebenaran dari laporan dugaan korupsi.
“APH sudah tepat dan sesuai aturan bila dapat laporan kemudian minta klarifikasi kepada kades. Ini untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dilakukan kades sesuai laporan yang ada,” tegasnya.
Proses Hukum Harus Berdasarkan Bukti yang Kuat
Muhammad Waryana juga menyampaikan keyakinannya bahwa APH akan bekerja secara profesional dan tidak gegabah dalam memproses kasus dugaan korupsi. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak mungkin dilakukan tanpa adanya alat bukti yang kuat dan saksi yang relevan.
“Pasti ada alat bukti dan saksi, sehingga kades ditetapkan jadi tersangka,” lanjutnya.
Ia pun menekankan agar kades yang merasa tidak bersalah untuk tidak khawatir saat dipanggil APH untuk memberikan klarifikasi. Transparansi dalam memberikan penjelasan adalah langkah terbaik untuk membuktikan ketidakbersalahan.
“Tinggal buktikan saja kepada APH kalau dirinya tidak melakukan korupsi,” pungkas Muhammad Waryana.
Dukungan DPC LAKI Kabupaten Subang terhadap APH dalam upaya memberantas korupsi ini menunjukkan komitmen mereka dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (MGN)