Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Subang menyatakan dukungannya kepada aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa (kades). Dukungan ini diberikan meski DPC LAKI Kabupaten Subang belum pernah secara resmi melaporkan kades mana pun terkait dugaan korupsi.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Subang, Muhammad Waryana Suhendi, SH, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya tidak pernah mengajukan laporan terhadap kades kepada APH. Kendati demikian, mereka tetap mendukung penuh langkah APH, baik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Subang maupun Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan kades.
“Kami belum pernah laporkan kades kepada APH, tapi kami sangat mendukung langkah APH melakukan penindakan terhadap kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Muhammad Waryana Suhendi, Kamis (20/02/2025).
Dukungan untuk APH dalam Penyelidikan yang Sesuai Aturan
Muhammad Waryana menegaskan bahwa langkah APH dalam meminta klarifikasi terhadap kades yang dilaporkan atas dugaan korupsi sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, APH bertindak secara prosedural dengan meminta keterangan guna memastikan kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.
“APH sudah tepat dan sesuai aturan bila dapat laporan kemudian minta klarifikasi kepada kades. Ini untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dilakukan kades sesuai laporan yang ada,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses klarifikasi yang dilakukan oleh APH bukanlah tindakan gegabah. APH bekerja secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi yang relevan sebelum menetapkan kades sebagai tersangka.
“Pasti ada alat bukti dan saksi, sehingga kades ditetapkan jadi tersangka,” tegasnya.
Imbauan bagi Kades untuk Bersikap Kooperatif
Muhammad Waryana juga mengimbau kepada kades yang merasa tidak bersalah agar tidak perlu khawatir saat dimintai klarifikasi oleh APH. Ia menyarankan agar kades bersikap kooperatif dan menyampaikan bukti yang menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam dugaan korupsi.
“Tinggal buktikan saja kepada APH kalau dirinya tidak melakukan korupsi,” pungkasnya.
DPC LAKI Kabupaten Subang berharap langkah tegas APH dalam menangani dugaan korupsi dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas pemerintahan desa di Kabupaten Subang.