Peran Fintech Syariah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Syariah

Yono

Dalam era Revolusi Industri 4.0, kemajuan teknologi berkembang dengan pesat dan membawa dampak besar terhadap berbagai sektor, termasuk industri keuangan. Digitalisasi dalam dunia keuangan telah melahirkan sistem berbasis teknologi yang lebih dikenal sebagai financial technology atau fintech. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 BAB 1 Pasal 1 halaman 3 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, fintech didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan yang menciptakan produk, layanan, serta model bisnis baru yang berpotensi mempengaruhi kestabilan moneter, sistem keuangan, serta kelancaran dan keamanan sistem pembayaran.

Tak hanya fintech konvensional yang mengalami perkembangan, kini fintech berbasis Syariah juga mulai berkembang pesat. Seiring dengan meningkatnya permintaan pasar muslim global, inovasi dalam layanan keuangan berbasis Syariah semakin diminati. Tren ini juga mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, Financial Technology Syariah adalah penyediaan layanan keuangan yang berlandaskan prinsip Syariah.

Perbedaan Fintech Syariah dan Fintech Konvensional

Sebagaimana perbankan Syariah yang berbeda dengan perbankan konvensional, fintech Syariah juga memiliki aturan yang spesifik. Seluruh transaksi dalam fintech Syariah harus memenuhi prinsip-prinsip Syariah yang mencakup rukun dan syarat akad. Dalam fatwa MUI yang sama, disebutkan bahwa fintech Syariah harus terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), tadlis (penipuan), serta dharar (kerugian yang merugikan pihak lain). Selain itu, terdapat tujuh akad yang diperbolehkan dalam layanan fintech Syariah, yaitu akad jual beli (Al-Ba’i), akad sewa-menyewa (Ijarah), akad kemitraan (Musyarakah), akad bagi hasil (Mudharabah), akad pinjaman tanpa bunga (Qardh), akad perwakilan (Wakalah), serta akad perwakilan dengan imbalan (Wakalah Bi al-Ujrah).

Ragam Layanan Fintech Syariah

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip Islam, berbagai layanan fintech Syariah telah dikembangkan. Berikut adalah beberapa layanan utama yang tersedia:

  1. Pinjaman Modal/Peer to Peer Lending Syariah
    Layanan ini memungkinkan individu atau pelaku usaha memperoleh modal tanpa harus memberikan jaminan fisik. Persyaratan yang lebih sederhana serta sistem pencairan dana yang cepat membuat layanan ini menjadi alternatif investasi yang menjanjikan. Berbeda dengan pinjaman konvensional yang menggunakan bunga, fintech Syariah menerapkan sistem bagi hasil sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Beberapa contoh platform fintech Syariah yang menawarkan layanan ini adalah Ammana Fintek Sharia dan Dana Sharia Indonesia.
  2. Sistem Pembayaran, Kliring, dan Penyelesaian Transaksi
    Fintech Syariah juga hadir dalam bentuk layanan pembayaran digital yang aman dan transparan bagi para pelaku bisnis. Dalam ekosistem ini, transaksi bebas dari riba dan dilakukan melalui kerja sama dengan perbankan Syariah. Salah satu contoh layanan di bidang ini adalah LinkAja Syariah, yang memungkinkan pengguna melakukan transaksi digital dengan jaminan kepatuhan terhadap prinsip Islam.
  3. E-Aggregator
    Jenis fintech ini berfungsi sebagai platform yang membantu konsumen dalam mengambil keputusan keuangan dengan menyajikan perbandingan berbagai produk keuangan Syariah. E-Aggregator memberikan informasi mengenai harga, fitur, serta manfaat dari setiap layanan keuangan yang tersedia. Beberapa contoh fintech yang bergerak di bidang ini adalah PT Fintek Aman Syariah dan Hallo by K1ing.
  4. Manajemen Risiko dan Investasi Syariah
    Fintech ini membantu masyarakat dalam mengelola keuangan mereka sesuai dengan prinsip Islam, baik dalam bentuk tabungan, investasi, maupun perencanaan keuangan jangka panjang. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat berinvestasi dalam produk keuangan Syariah yang lebih aman dan sesuai dengan ajaran Islam. Contoh perusahaan yang beroperasi di sektor ini adalah PT Maju Bersama ALIA.

Dampak Fintech Syariah terhadap Perekonomian Indonesia

Dengan semakin berkembangnya layanan fintech Syariah, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk menjalankan bisnis berbasis Syariah. Mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, ekosistem keuangan yang berbasis pada prinsip Islam memiliki potensi besar untuk berkembang. Selain itu, dengan meningkatnya minat pasar muslim global terhadap produk dan layanan berbasis Syariah, Indonesia berpeluang menjadi pusat ekonomi Islam dunia.

Menerapkan sistem ekonomi berbasis Syariah bukan hanya tentang kepatuhan terhadap ajaran agama, tetapi juga tentang membangun sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Dengan terus berkembangnya inovasi di bidang ini, fintech Syariah dapat menjadi solusi dalam mendorong inklusi keuangan serta memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Also Read

Tags

Leave a Comment