Dalam upaya memperkokoh stabilitas perekonomian nasional, Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.
“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah mewajibkan para eksportir di sektor pertambangan (di luar minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, serta perikanan untuk menempatkan seluruh DHE SDA mereka dalam sistem keuangan domestik selama satu tahun penuh dalam rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.
“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.
Meskipun kebijakan ini mewajibkan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam memanfaatkan dana tersebut. Para eksportir diperbolehkan untuk menukar devisa ke rupiah di bank yang sama guna mendukung operasional usaha mereka. Selain itu, mereka juga dapat menggunakan dana tersebut untuk melunasi kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak, membayar dividen dalam bentuk valuta asing, serta memenuhi kewajiban lainnya yang memerlukan mata uang asing.
“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi guna mengukur efektivitas kebijakan terhadap perekonomian nasional.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan memastikan bahwa hasil ekspor sumber daya alam dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan dan stabilitas keuangan negara.